Perkawinan merupakan upacara yang sakral yang diidam-idamkan semua kalangan baik wanita atau pun laki-laki. Pelaksanaan perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya, di dalam rumah tangga yamg terbentuk itu tidak terdapat kerukunan dimana suami dan istri karena sebab-sebab tertentu yang tidak dapat diperbaiki lagi mengakibatkan perkawinan tersebut tidak dapat diteruskan lagi dan harus terputus di tengah jalan atau terjadi perceraian.
Akan tetapi apapun alasannya seorang perempuan mempunyai hak asasi atau perlindungan hukum dari tindak kekerasan tersebut, yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Akan tetapi saat ini minim sekali perempuan yang mengetahui atau faham tentang haknya untuk mendapat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan mereka hanya diam saja saat mendapat tindak kekerasan dari suami. Dan hal itu kebanyakan di alami oleh perempuan yang berdomisili di pedesaan.
Perempuan juga berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia. Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa pelanggaran hak-hak berikut: Hak atas kehidupan, hak atas persamaan ,hak atas kemerdekaan, hak atas perlindungan dan keamanan pribadi yang sama di muka umum, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya, hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja, hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang.
MediaIklan

Ingin iklan Anda masuk di website ini? Silakan klik di sini
Nice post...Tapi akan lebih nice lagi kalau membahas ttg dunia kamu deh.Ya?
BalasHapusAssallamu'alaikum Wr. Wb.
BalasHapusHi friend, peace...
Ada dua paradigma dalam pernikahan, yaitu Islami dan Non Islami.
Paradigma Islami menerima pernikahan sebagai sebuah kondisi fungsional, di mana laki-laki dan wanita masing-masing berperan sesuai fungsinya.
Paradigma Non Islami menerima pernikahan sebagai sebuah kondisi konflik, di mana laki-laki dan wanita berkonflik untuk menunjukkan keunggulan dan dominasi yang satu terhadap yang lain.
Kekerasan dalam rumah tangga terjadi, ketika sebuah rumah tangga dibangun dalam paradigma Non Islami.
Begitu friend, peace lagi yaa...
Kalau sempat silahkan berkunjung atau mengikuti blog saya, "Sosiologi Dakwah" di http://sosiologidakwah.blogspot.com
Wassallamu'alaikum Wr. Wb.